Your search results

12 Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Pembeli Ketahui!

Posted by Harda on July 1, 2024
0

Jika kamu berencana untuk membeli atau menjual rumah, penting untuk memahami berbagai biaya yang terlibat dalam proses jual beli rumah. Mengabaikan biaya-biaya ini dapat menyebabkan anggaran kamu meleset dan bahkan menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari. Dalam artikel ini, kita akan membahas 12 biaya jual beli rumah yang perlu kamu ketahui.

Biaya jual beli rumah

12 Daftar Nama Biaya Jual Beli Rumah yang Harus Diketahui

Bagi kamu yang menjual rumah, berikut adalah daftar biaya yang harus dibayarkan setelah transaksi berhasil. Pastikan kamu memahami semua biaya ini agar proses penjualan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Daftar Biaya Penjualan Rumah

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Penjual rumah adalah pihak yang menerima uang dari hasil penjualan rumah, yang termasuk dalam kategori penghasilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, besarnya pajak yang harus dibayarkan atas penjualan rumah adalah 2,5% dari total penghasilan penjualan tersebut. Pajak ini harus dilunasi sebelum proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Semua jenis properti harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Dalam transaksi jual beli rumah, penjual wajib membayar PBB terlebih dahulu, jika dilakukan setelah jatuh tempo. Setelah pembelian, tanggung jawab pembayaran PBB tahun-tahun berikutnya menjadi milik pembeli. Perhitungan PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau setara dengan 20% dari NJOP.

  • Jasa Agen Properti

Jika menggunakan jasa agen properti untuk menjual rumah, kamu perlu memasukkan komisi sebagai bagian dari biaya jual beli. Komisi ini, sebesar 2% hingga 5% dari nilai transaksi, dibayarkan setelah rumah terjual. Penting untuk klarifikasi awal dan membuat perjanjian tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca artikel yang serupa AJB Adalah Apa dan Bagaimana Cara Menghindari AJB Ilegal

Daftar Biaya Pembelian Rumah

  1. Biaya Cek Sertifikat

Untuk membeli hunian, terutama rumah bekas, penting untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan sertifikat tanahnya terlebih dahulu. Pasal 34 dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Proses verifikasi sertifikat ini biasanya cepat, bisa diselesaikan dalam satu hari. Ada tiga opsi pengurusan yang bisa kamu pilih tergantung preferensimu, diantaranya:

  • Untuk mempermudah proses, kamu bisa memanfaatkan jasa notaris. Biayanya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000, bergantung pada nominal yang ditetapkan notaris.
  • Datangi kantor pertanahan setempat untuk mengecek sertifikat tanah. Biaya yang dikenakan adalah Rp 50.000. Persiapkan sertifikat tanah, surat tugas, formulir permohonan cek sertifikat, dan fotokopi KTP pemilik.
  • Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, dengan biaya berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Aplikasi ini memudahkanmu dalam memverifikasi keaslian sertifikat tanah yang dimiliki.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya transaksi lain yang ditanggung oleh pembeli rumah meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang terkait dengan Akta Jual Beli (AJB). AJB tidak dapat diterbitkan jika BPHTB belum dilunasi. BPHTB dihitung dengan rumus NJOP – NPOPTKP x 5%, yang nominal NPOPTKP bervariasi tiap daerah. BPHTB berlaku baik untuk rumah baru maupun bekas.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Biaya jual beli rumah yang dibebankan kepada pembeli berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi, dengan minimal nilai transaksi Rp 36 juta. PPN ini hanya dikenakan sekali saat pembelian properti dari pengembang atau perorangan.

  • Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Pembayaran bersama dapat dibahas dengan penjual. AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 2 Ayat 1. Tarif AJB rumah sekitar 1% dari nilai transaksi, namun dapat dinegosiasikan dengan PPAT. Proses AJB dapat dimulai setelah verifikasi sertifikat, pelunasan BPHTB, PPh, dan PBB telah dilakukan.

Baca artikel yang Apa itu Rumah Subsidi dan Apa Saja Keuntungan Punya Hunian Ini

  • Biaya Balik Nama (BBN)

Sertifikat rumah perlu dibalik nama terlebih dahulu agar namamu menjadi pemilik baru. Proses ini memerlukan Biaya Balik Nama (BBN) yang akan dibebankan kepada pembeli rumah. Biasanya, penjual yang mengurus proses tersebut dengan kamu hanya perlu membayarnya.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya PNBP yang harus dibayar oleh pembeli rumah adalah hasil dari perhitungan menggunakan rumus (1/1.000 x NJOP) + Rp 50.000, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  • Biaya Akad Jual Beli Rumah

Jika kamu memilih untuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu akan dikenai biaya akad jual beli rumah. Biaya ini mencakup provisi, administrasi, serta premi asuransi jiwa dan kebakaran, biasanya sekitar 7% hingga 10% dari total plafon kredit yang kamu ambil.

  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Rumah, bersama apartemen, ruko, mobil, dan lainnya, tergolong sebagai barang mewah. Pajak ini dikenakan pada pembeli jika rumah tersebut memiliki luas di atas 150 meter persegi, berlaku saat membeli langsung dari pengembang, namun tidak dari perorangan.

  • Menggunakan Jasa Notaris

Dalam proses jual beli rumah, melibatkan jasa notaris diperlukan untuk mengurus proses serta legalitas dokumen. Notaris memiliki kewenangan dalam menetapkan keabsahan transaksi. Biaya jasa notaris berkisar Rp 5.000.000 atau 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, termasuk biaya cek sertifikat, SK, validasi pajak, AJB, BBN, Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Dengan memahami dan merencanakan 12 biaya jual beli rumah ini dengan baik, kamu dapat menghindari stres keuangan dan membuat keputusan yang lebih terinformasi. AJ Realty siap membantu kamu dalam proses ini. Hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam mencari rumah atau properti impianmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

               

Compare Listings