Your search results

7 Syarat Membeli Rumah di Bali untuk WNA

Posted by Harda on September 19, 2024
0

Sebagai salah satu tujuan wisata populer di dunia, Bali tak hanya memikat wisatawan, tapi juga menarik Warga Negara Asing (WNA) untuk berinvestasi dalam properti. Pertanyaannya, apakah hukum Indonesia memperbolehkan mereka punya rumah di Bali dan apa syarat membeli rumah di Bali untuk WNA? Yuk cari tahu jawabannya!

Syarat membeli rumah di bali untuk WNA

Apakah WNA Bisa Mempunyai Rumah di Bali?

Pada dasarnya semua Warga Negara Asing (WNA) bisa membeli rumah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bali. Akan tetapi mereka tidak akan memiliki properti tersebut secara penuh atau mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebaliknya, mereka hanya akan mendapatkan hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). Hak Pakai ini berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun lagi. Setelah periode 50 tahun ini berakhir, WNA bisa memperbaharui hak pakai hingga 30 tahun berikutnya.

Untuk mendapatkan HGB, WNA harus membeli properti melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA). Sertifikat HGB ini bisa aktif hingga 80 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.

Baca artikel lainnya Foreign Bisa Punya Rumah di RI? Inilah 4 Syarat WNA Agar Bisa Membeli Rumah di Indonesia

Apa Saja Syarat Membeli Rumah di Bali untuk WNA?

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin membeli rumah di Bali:

Status Kependudukan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, dan masa berlakunya hanya dua tahun, jadi harus diperpanjang secara rutin.

Jenis dan Nilai Minimum Properti

Berdasarkan Permen ATR BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, harga minum rumah tapak di Bali untuk WNA adalah Rp5 miliar, dan Rp2 miliar untuk rumah susun. Luas tanahnya juga diatur, yaitu paling luas 2000 meter persegi, sesuai aturan PP 103/2015 dan Permen Agraria 29/2016.

Selain itu, WNA hanya diizinkan untuk membeli rumah hunian, apartemen, atau tanah dengan status Hak Pakai, yang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun (30+20+30).

Membuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) bisa menjadi bukti resmi adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual, serta memastikan transaksi dilakukan sesuai hukum.

Membuat Surat Kuasa

Jika WNA tidak bisa hadir langsung dalam proses pembelian properti di Bali, mereka harus memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga, misalnya pengacara, notaris, atau perwakilan resmi lainnya. Surat kuasa ini akan memberi kewenangan kepada penerima kuasa untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Mengurus Izin di BKPM

WNA yang ingin memiliki properti dengan tujuan bisnis, seperti disewakan atau dijadikan hotel, resort, villa, atau apartemen, maka harus melalui mekanisme PMA. Selain itu, mereka harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian perusahaan, dan dokumen legal lainnya.

Membayar Pajak dan Biaya Lainnya

Selain mengurus legalitas dan perizinan, WNA juga perlu memahami kewajiban pajak dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pembelian properti di Indonesia. Pajak dan biaya ini harus diperhitungkan karena akan mempengaruhi total biaya pembelian dan pengurusan properti.

Itulah beberapa syarat membeli rumah di Bali untuk WNA. Dengan memenuhi persyaratan ini dan mengikuti langkah-langkah hukum yang tepat, maka setiap WNA bisa memiliki properti di Pulau Dewata, baik sebagai tempat tinggal, investasi maupun bisnis.

Sebagai tips tambahan: Mengingat pembelian properti oleh WNA diatur dengan ketat, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam transaksi properti. Mereka akan membantu memastikan proses jual-beli sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak pembeli terpenuhi dengan baik.

Baca artikel lainnya Ini Dia Keuntungan Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris

Bagi kamu yang berencana membeli rumah, villa, atau properti lainnya di Bali, baik itu penduduk asli Indonesia atau WNA, jangan ragu untuk menghubungi AJ Realty! Sebagai agen properti terpercaya di Bali, kami siap membantu kamu menemukan properti terbaik yang sesuai kebutuhan dan budget kamu, serta memastikan semua prosedurnya sesuai dengan regulasi yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

               

Compare Listings