Apa Itu Surat Roya dan Bagaimana Cara Mengurusnya
Setelah bertahun-tahun mencicil rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), akhirnya kamu berhasil melunasinya. Namun, tahukah kamu bahwa ada satu langkah penting yang harus dilakukan setelah pelunasan KPR? Langkah tersebut adalah mengurus surat roya. Bagi banyak orang, istilah ini mungkin terdengar asing. Padahal, surat roya sangat penting untuk memastikan bahwa status kepemilikan rumah kamu benar-benar bebas dari beban utang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu surat roya, mengapa penting untuk mengurusnya, syarat-syarat yang diperlukan, cara mengurusnya, serta biaya yang mungkin timbul. Yuk, simak penjelasan berikut!
Apa Itu Surat Roya?
Surat roya adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa hak tanggungan atas suatu properti telah dihapus. Dalam konteks KPR, hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan oleh pemilik properti (debitur) kepada bank (kreditur) sebagai jaminan atas pinjaman KPR. Selama KPR belum lunas, sertifikat rumah kamu masih dibebani hak tanggungan oleh bank.
Setelah kamu melunasi KPR, bank akan memberikan surat keterangan lunas. Namun, ini belum cukup. Kamu perlu mengajukan permohonan roya ke BPN untuk menghapus catatan hak tanggungan dari sertifikat tanah atau rumah kamu. Proses penghapusan ini disebut dengan roya.
Tanpa mengurus surat roya, sertifikat rumah kamu masih tercatat memiliki hak tanggungan, yang bisa menyulitkan saat ingin menjual, mengalihkan, atau mewariskan aset tersebut. Oleh karena itu, mengurus surat roya sangat penting untuk memastikan bahwa properti kamu benar-benar bebas dari beban utang.
Mengapa Surat Roya Penting?
Mengurus surat roya bukan sekadar formalitas. Ada beberapa alasan mengapa surat roya sangat penting:
- Status Kepemilikan yang Jelas: Dengan surat roya, sertifikat properti kamu akan bersih dari catatan hak tanggungan, menunjukkan bahwa kamu adalah pemilik sah tanpa beban utang.
- Kemudahan Transaksi: Jika kamu ingin menjual atau mengalihkan hak atas properti, surat roya memastikan bahwa tidak ada hambatan hukum terkait hak tanggungan.
- Keamanan Hukum: Surat roya memberikan kepastian hukum bahwa properti kamu tidak lagi menjadi jaminan utang, melindungi kamu dari potensi klaim dari pihak ketiga.
- Nilai Properti yang Lebih Tinggi: Properti tanpa beban hak tanggungan biasanya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih menarik bagi calon pembeli.
Syarat Mengurus Surat Roya
Untuk mengurus surat roya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan:
- Sertifikat Asli Tanah/Bangunan: Sertifikat ini masih mencantumkan hak tanggungan dari pihak bank.
- Surat Roya dari Bank: Setelah pelunasan kredit, kamu harus meminta bank untuk menerbitkan surat roya yang menyatakan bahwa utang telah lunas dan hak tanggungan dihapus.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Dokumen ini dulunya dibuat saat pertama kali mengajukan kredit.
- Identitas Diri: Siapkan KTP dan NPWP (jika diperlukan) yang masih berlaku.
- Bukti Pelunasan Kredit: Bisa berupa surat keterangan lunas dari bank.
- Formulir Permohonan Roya: Formulir ini dapat diambil di Kantor Pertanahan setempat atau diunduh dari situs resmi BPN.
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh BPN.
Baca artikel lainnya 12 Biaya Jual Beli Rumah yang Wajib Pembeli ketahui
Cara Mengurus Surat Roya
Kamu dapat mengurus surat roya dengan dua cara:
1. Mengurus Surat Roya di Kantor BPN
Berikut langkah-langkah mengurus surat roya secara langsung di Kantor BPN:
- Kunjungi Kantor BPN: Datanglah ke Kantor BPN di wilayah properti kamu berada.
- Ambil Formulir Permohonan: Ambil dan isi formulir permohonan roya dengan lengkap dan benar.
- Serahkan Dokumen Persyaratan: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan ke petugas loket.
- Bayar Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunggu Proses Verifikasi: Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan kamu.
- Ambil Sertifikat yang Sudah Diroya: Setelah proses selesai, kamu dapat mengambil sertifikat yang sudah dibubuhi catatan roya.
2. Mengurus Surat Roya Secara Online
Selain secara langsung, kamu juga bisa mengurus surat roya secara online melalui layanan elektronik yang disediakan oleh BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi BPN: Kunjungi situs resmi BPN dan masuk ke layanan elektronik.
- Daftar atau Login: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih Layanan Roya: Pilih layanan penghapusan hak tanggungan atau roya.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah discan dengan jelas.
- Bayar Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi secara online.
- Tunggu Proses Verifikasi: BPN akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan kamu.
- Ambil Sertifikat yang Sudah Diroya: Setelah proses selesai, kamu akan diberitahu untuk mengambil sertifikat yang sudah dibubuhi catatan roya.
Mengurus surat roya secara online dapat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi kamu yang memiliki kesibukan tinggi.
Biaya Mengurus Surat Roya
Biaya untuk mengurus surat roya relatif terjangkau. Menurut Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya administrasi untuk penghapusan hak tanggungan (roya) adalah sebesar Rp50.000.
Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul, seperti biaya fotokopi dokumen, materai, atau jasa notaris jika kamu menggunakan jasa mereka.
Mengurus surat roya adalah langkah penting yang harus kamu lakukan setelah melunasi KPR. Dengan mengurus surat roya, kamu memastikan bahwa sertifikat properti kamu benar-benar bebas dari beban utang dan memiliki status hukum yang jelas. Prosesnya tidak terlalu rumit dan biayanya pun terjangkau.
Jika kamu merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus surat roya sendiri, AJ Realty siap membantu kamu. Sebagai agen properti terpercaya, AJ Realty memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam mengurus berbagai dokumen properti, termasuk surat roya. Hubungi AJ Realty sekarang juga untuk konsultasi dan bantuan lebih lanjut.
