Ini Dia Keuntungan Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris!
Proses jual beli rumah melalui notaris adalah salah satu langkah penting yang harus kamu pahami ketika ingin memiliki atau menjual properti. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan berbagai keuntungan, syarat, proses, serta biaya yang harus diperhatikan ketika melibatkan notaris dalam transaksi jual beli rumah.
Keuntungan Jual Beli Rumah Melalui Notaris
Menggunakan jasa notaris dalam proses jual beli rumah menawarkan berbagai keuntungan yang dapat memberikan perlindungan hukum serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Berikut beberapa keuntungan tersebut:
- Keamanan Hukum: Notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli rumah sudah lengkap dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini memberikan perlindungan hukum bagi pembeli maupun penjual.
- Verifikasi Legalitas: Notaris akan memeriksa keabsahan dokumen dan status hukum dari properti yang dijual. Ini termasuk pengecekan sertifikat tanah, memastikan tidak ada sengketa, dan memverifikasi bahwa penjual memiliki hak untuk menjual properti tersebut.
- Penyusunan Akta Jual Beli: Notaris akan menyusun Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan dokumen resmi dan legal yang diperlukan untuk proses jual beli rumah. AJB ini sangat penting untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.
- Pengurusan Pajak dan Biaya Lain: Notaris juga membantu dalam pengurusan pajak dan biaya lain yang terkait dengan proses jual beli rumah. Ini termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta biaya balik nama.
Baca artikel yang serupa Awas Kena ZONK! Ini Dia Cara Hindari Penipuan Jual Beli Rumah
Syarat Jual Beli Rumah Melalui Notaris
Agar proses jual beli rumah melalui notaris berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu kamu ketahui:
Bagi Pembeli:
- Siapkan fotokopi KTP atau paspor (untuk suami dan istri jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah
- NPWP
- Rekening Koran
Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap agar proses pembelian berjalan lancar dan cepat.
Bagi Penjual:
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (suami dan istri jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah; SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
- Akta Notaris
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat bukti persetujuan suami istri
- Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
- Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai).
Selanjutnya, notaris akan mengurus legalitas transaksi tersebut dengan langkah-langkah berikut ini.
Proses Jual Beli Rumah Melalui Notaris
Proses jual beli rumah melalui notaris terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui agar transaksi tersebut sah secara hukum. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses jual beli rumah melalui notaris:
- Pemeriksaan Dokumen: Notaris akan memeriksa semua dokumen yang diserahkan oleh kedua belah pihak untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, notaris akan menyusun Akta Jual Beli yang merupakan bukti resmi dari transaksi jual beli rumah tersebut.
- Penandatanganan AJB: Kedua belah pihak akan diundang untuk menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris. Pada saat ini, notaris juga akan memberikan penjelasan mengenai isi dari AJB tersebut.
- Pembayaran Pajak dan Biaya Lain: Notaris akan membantu mengurus pembayaran pajak dan biaya lain yang terkait dengan proses jual beli rumah, seperti BPHTB dan PPh.
- Balik Nama Sertifikat: Setelah semua tahapan di atas selesai, notaris akan mengurus proses balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Penyerahan Sertifikat: Setelah proses balik nama selesai, notaris akan menyerahkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama kepada pembeli sebagai tanda bahwa transaksi jual beli rumah telah selesai.
Baca artikel yang serupa Tips Beli Rumah di Bali dan Keuntungan Punya Properti di Pulau Dewata!
Biaya Jual Beli Rumah Melalui Notaris
Jadi, berapakah biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah? Terdapat beberapa komponen biaya yang harus kamu siapkan untuk jasa notaris. Besaran komponen ini bisa berbeda tergantung pada notaris yang dipilih. Secara umum, berikut perkiraan biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah.
- Cek sertifikat: Rp100.000
- SK 59: Rp1.000.000
- Validasi pajak: Rp200.000
- Akta Jual Beli: Rp2.400.000
- Balik nama: Rp750.ooo
- Surat kuasa membebankan hak tanggungan: Rp250.000
- Akta pemberian hak tanggungan : Rp1.200.000
- PPh: 5% dari biaya transaksi
Angka tersebut hanya perkiraan. Beberapa notaris menetapkan biaya di bawah atau di atas angka tersebut. Ada juga notaris yang membebankan biaya jasa berdasarkan 0,5-1% dari transaksi. Biaya notaris biasanya ditanggung pembeli, meskipun beberapa developer membebaskan biaya notaris jual beli rumah.
Proses jual beli rumah melalui notaris adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan aman dan sah. Dengan memahami keuntungan, syarat, proses, dan biaya yang terlibat, kamu dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum memulai transaksi. Jangan lupa, untuk segala kebutuhan properti kamu, segera hubungi AJ Realty untuk mendapatkan bantuan profesional dan terpercaya.