Inilah 4 Syarat WNA Membeli Rumah di Indonesia
Jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tertarik untuk membeli properti di Indonesia, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu ketahui. Pasar properti di Indonesia, terutama di destinasi populer seperti Bali, menawarkan berbagai jenis hunian mulai dari rumah, villa, hingga apartemen. Namun, proses pembelian properti oleh WNA tidak semudah yang mungkin kamu bayangkan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WNA dalam membeli rumah di Indonesia serta langkah-langkah yang perlu kamu ambil.
Dasar Hukum WNA Beli Rumah di Indonesia
Ketentuan tentang kepemilikan rumah oleh WNA di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, seperti:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Oleh Orang Asing di Indonesia.
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan-peraturan ini menjelaskan tata cara kepemilikan dan jenis properti yang bisa dimiliki oleh WNA. Salah satu syarat penting adalah WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) PP 103 Tahun 2015, untuk membeli properti di Indonesia.
Kriteria Properti yang Boleh Dibeli oleh WNA
Jika kamu seorang WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, ada beberapa kriteria yang perlu kamu ketahui. Tidak semua jenis rumah dapat dibeli oleh WNA. Misalnya, rumah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak boleh dimiliki oleh WNA karena hak kepemilikan SHM hanya diperuntukkan bagi WNI, sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960.
Jadi, apa saja jenis rumah atau apartemen yang boleh dimiliki oleh WNA? Aturan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 185 Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.18 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, rumah tapak dan rumah susun yang bisa dimiliki oleh WNA meliputi:
1. Rumah di Atas Tanah
- Hak Pakai di atas Tanah Negara.
- Hak Pakai di atas: Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan dengan pemegang Hak Pengelolaan ; Hak Milik, dengan perjanjian pemberian Hak Pakai melalui akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Rumah Susun di Atas Tanah
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara.
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan.
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Selain itu, sesuai Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021, kategori hunian yang bisa dimiliki WNA adalah;
3. Rumah Tapak
- Rumah mewah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Satu bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
- Luas tanah maksimal 2.000 meter persegi.
4. Rumah Susun
- Apartemen dengan kategori komersial
Dengan memahami kriteria ini, kamu bisa memastikan bahwa properti yang dibeli sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca artikel lainnya 10 Tips Membeli Rumah di Bali yang Bisa Kamu Ikuti
4 Syarat WNA Membeli Rumah di Indonesia
Berikut adalah enam syarat utama yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin membeli rumah di Indonesia:
1. Mempunyai KITAS
Untuk bisa membeli rumah di Indonesia, syarat pertama yang harus kamu penuhi adalah memiliki KITAS. KITAS ini merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan harus diperpanjang setiap dua tahun. Sebelum mendapatkan KITAS, kamu harus bekerja di Indonesia. Dengan adanya KITAS, kamu bisa memiliki properti tidak hanya sebagai investasi, tetapi juga sebagai tempat tinggal. Jadi, pastikan kamu memenuhi syarat ini untuk bisa membeli rumah di sini.
2. Mempunyai Batas Waktu Hak Pakai
Regulasi dan syarat bagi warga negara asing (WNA) yang ingin membeli rumah di Indonesia melibatkan beberapa ketentuan penting, salah satunya adalah mematuhi jangka waktu penggunaan hak pakai. Untuk kamu yang berencana membeli rumah di sini, kamu perlu memahami bahwa ada batasan waktu yang harus diperhatikan. Menurut peraturan yang berlaku, warga negara asing memiliki hak pakai dengan jangka waktu maksimum 80 tahun selama mereka memegang izin tinggal yang sah.
Detail mengenai batas waktu hak pakai diatur dalam Pasal 6 Ayat 1–3 dari peraturan yang ada, sebagai berikut:
- Rumah tunggal yang diberikan atas dasar hak pakai berlaku selama 30 tahun sejak awal.
- Periode hak pakai ini bisa diperpanjang untuk 20 tahun berikutnya jika memenuhi syarat.
- Setelah periode perpanjangan tersebut berakhir, hak pakai bisa diperbaharui lagi untuk jangka waktu 30 tahun.
Dengan memahami ketentuan ini, kamu bisa lebih siap dan mengetahui apa yang harus dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah kamu tetap sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca artikel lainnya 7 Tips Beli Rumah di Bali dan Keuntungannya
3. Punya Batasan Harga Rumah yang Bisa Dibeli
Regulasi lain yang perlu kamu ketahui adalah mengenai batas harga yang ditetapkan jika kamu ingin membeli rumah di Indonesia. Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri No.1241/SK-HK/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk WNA.
4. Menikah dengan Warga Asli Indonesia
Syarat terakhir bagi kamu yang ingin membeli properti di Indonesia adalah menikah dengan orang Indonesia. Dengan cara ini, kamu bisa memiliki kesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu, kamu juga wajib mencantumkan properti yang dibeli dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.
Membeli rumah di Indonesia sebagai WNA memerlukan pemahaman yang baik mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku. Dengan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, jenis hak atas tanah yang tersedia, serta langkah-langkah dalam proses pembelian, kamu dapat mempermudah proses investasi properti di Indonesia. Jangan lupa untuk menggunakan agen properti terpercaya untuk memastikan semua proses berjalan lancar. Jika kamu tertarik untuk mencari properti di Bali, AJ Realty siap membantu kamu mewujudkan impian memiliki rumah atau villa di pulau yang indah ini.