Your search results

Rumah Subsidi Adalah Solusi Hunian Terjangkau Bagimu

Posted by Harda on July 16, 2023
0

Rumah subsidi adalah solusi bagi kamu yang ingin memiliki hunian sendiri namun terkendala dengan keterbatasan finansial. Program rumah subsidi telah dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah agar dapat memiliki rumah impian mereka. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu rumah subsidi, keuntungan memiliki rumah subsidi, peraturan wajib rumah subsidi,  dan pembiayaan rumah subsidi. Selain itu, kita juga akan menyoroti persyaratan pengajuan rumah subsidi.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah jenis rumah yang dibangun dengan dukungan pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk untuk membantu masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah agar dapat memiliki hunian. Harga rumah subsidi biasanya jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah di pasar komersial. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau menengah untuk memiliki rumah sendiri.

Baca artikel lainnya Desain Ruang Kerja Pribadi di Rumah Kecil: Tips dan Inspirasi

Keuntungan Memiliki Rumah Subsidi

Dengan biaya dan persyaratan yang lebih mudah, perumahan subsidi menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri, antara lain sebagai berikut:

  • Harga Rumah Lebih Terjangkau

Dengan harga yang lebih terjangkau karena adanya bantuan dari pemerintah, cicilan bulanan perumahan subsidi menjadi lebih ringan. Sebagai contoh, jika harga perumahan subsidi di Bekasi adalah Rp 148 juta, cicilan bulanan yang harus dibayarkan berkisar Rp 1 juta. Namun, jumlah cicilan ini akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih.

  • Uang Muka Lebih Terjangkau

Selain cicilan yang lebih ringan, uang muka atau DP perumahan subsidi juga lebih terjangkau. Terutama bagi mereka yang menggunakan program KPR (kredit perumahan rakyat), uang muka akan menjadi lebih rendah.

  • Tenor yang Panjang

Perumahan subsidi juga menawarkan jangka waktu pinjaman atau tenor yang cukup panjang, yaitu maksimal 20 tahun. Tenor yang panjang ini disertai dengan suku bunga tetap (fixed rate), sehingga cicilan bulanan tidak akan naik selama masa tenor.

  • Developer yang Terpercaya

Perumahan subsidi memiliki keuntungan dalam hal pengembang atau developer yang terpercaya. Karena rumah subsidi adalah program pemerintah, banyak kerjasama antara pengembang perumahan dengan rekam jejak baik dalam proses pembangunannya.

Hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian di perumahan subsidi. Terlebih lagi, pengembang ini sudah memiliki pengalaman dalam berbagai proyek perumahan subsidi sehingga reputasinya tidak diragukan lagi.

  • Rumah yang Sudah Siap Huni

Dalam rangka mengembangkan program perumahan subsidi ini, pemerintah telah melaksanakan langkah-langkah ketat untuk melindungi pembeli dari praktik yang tidak jujur oleh pengembang perumahan subsidi. Salah satunya adalah memastikan bahwa tidak ada rumah yang harus dipesan terlebih dahulu (inden) atau dengan kata lain, semua rumah yang dijual telah siap ditempati (ready stock). Selain itu, calon pembeli juga diberi kesempatan untuk secara langsung memeriksa kondisi rumah dan fasilitas yang akan dibeli, sehingga mereka dapat memastikan apakah rumah tersebut dibangun di dalam perumahan subsidi dengan kualitas yang baik atau tidak.

Peraturan Wajib Rumah Subsidi

Pemerintah memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh siapa pun yang ingin memiliki rumah subsidi:

  • Pemilik Harus Menempati Sendiri

Rumah subsidi tidak boleh dihuni oleh orang lain, termasuk keluarga Anda atau orang yang tidak Anda kenal. Rumah harus dihuni sebagai tempat tinggal dalam waktu satu tahun setelah serah terima rumah.

  • Belum Pernah Memiliki Rumah

Rumah subsidi ditujukan bagi mereka yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya. Jika Anda sudah membeli rumah sebelumnya, Anda tidak bisa membeli rumah subsidi.

  • Batas Gaji Maksimal 8 Juta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengubah peraturan kepemilikan rumah subsidi. Sebelumnya, batas gaji maksimal untuk memiliki rumah subsidi adalah Rp4 juta, tetapi sejak 1 April 2020, batas tersebut ditingkatkan menjadi Rp8 juta.

  • Tidak Boleh Disewakan atau Dialihkan

Peminjam KPR FLPP tidak diperbolehkan menyewakan atau mentransfer kepemilikan rumah subsidi dengan cara apa pun, kecuali jika peminjam meninggal dunia dan mewariskannya kepada keluarganya. Rumah baru hanya boleh dijual kembali setelah melewati periode 5 tahun sejak tanggal pembelian rumah.

Rumah subsidi adalah bantuan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Dengan adanya rumah subsidi, setiap orang memiliki kesempatan memiliki hunian impian mereka sendiri.

Baca artikel lainnya Tips Memilih Lokasi Rumah yang Tepat untuk Kamu

Langkah-langkah Mengajukan Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah hunian yang diberikan oleh pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Oleh karena itu, tidak semua orang dapat mengajukannya karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Penerima:

  • Penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia.
  • Penerima harus berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Penerima dan pasangannya (suami/istri) tidak boleh memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya.
  • Penghasilan pokok penerima tidak boleh melebihi 4 juta rupiah untuk rumah tapak yang layak huni dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun.
  • Penerima harus memiliki masa kerja atau usaha selama minimal 1 tahun.
  • Penerima harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan KPR Bersubsidi:

  • Mengisi formulir aplikasi kredit dan melampirkan foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi Surat Nikah/Cerai.
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon yang bekerja).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, dan Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon yang berwirausaha).
  • Fotokopi izin praktek (bagi pemohon yang merupakan profesional).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah.
  • Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya.

Hunian Berkualitas dengan AJ Realty!

Rumah subsidi adalah pilihan terjangkau yang dapat kamu pertimbangkan untuk memiliki hunian sendiri. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah untuk memiliki rumah impian mereka. Dengan pembiayaan yang tersedia dan persyaratan yang jelas, kamu dapat mengajukan permohonan dan memenuhi syarat untuk memperoleh rumah subsidi.

Ayo temukan rumah impianmu di Bali dengan bantuan AJ Realty, agen property terpercaya! Kamu bisa konsultasi property secara gratis bersama kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami di +62 811-3225-2999 atau email ke [email protected]. Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami siap membantu mewujudkan impian properti kamu di pulau Bali yang indah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

               

Compare Listings