Your search results

AJB Adalah Apa dan Bagaimana Cara Menghindari AJB Ilegal

Posted by Harda on February 26, 2024
0

Apakah kamu pernah mendengar istilah “AJB”? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan AJB? AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Dalam konteks hukum properti, AJB merupakan dokumen yang sangat penting dan memiliki peran yang tak tergantikan dalam proses pembelian dan penjualan properti. Di dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang AJB, mulai dari pengertian hingga tips untuk menghindari AJB ilegal.

AJB adalah dokumen hukum yang mengatur proses jual beli properti.

AJB Adalah?

AJB adalah dokumen hukum yang mengatur proses jual beli properti. Dokumen ini menjadi bukti sah yang menandakan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Dalam prakteknya, AJB dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan transaksi dan melindungi kedua belah pihak.

Apa Saja Fungsi AJB?

Jika kamu sudah memahami AJB adalah apa, maka sekarang beralih ke fungsinya. AJB menjadi dokumen penting oleh karena itu surat ini memiliki fungsi yang krusial, diantaranya adalah:

  • Sebagai Bukti Valid (Sah) Dalam Transaksi Jual Beli: AJB menjadi bukti valid (sah) sebagai pemindahan hak kepemilikan properti secara hukum. Hal ini bisa terjadi karena surat ini tidak dibuat secara sembarangan.
  • Sebagai Perlindungan Hukum: Ketika kamu memiliki surat ini bisa menjadi bukti sah jual beli. Yang dapat kamu jadi sebagai barang bukti, jika properti yang kamu jual beli terjadi sengketa atau perselisihan antara penjual dan pembeli.
  • Bisa Diajukan Sebagai Syarat Pinjaman: Dalam lembaga keuangan seperti Bank, surat ini bisa kamu jadikan sebagai syarat pinjaman bersama dengan sertifikat SHM atau SHGB serta dokumen pendukung lainnya.

Baca artikel lainnya Cari Tahu Apa itu KPR dari Pengertian Hingga Jenisnya

Apa Saja Syarat Dalam Pembuatan AJB?

Untuk membuat akta ini, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dilansur dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Semarang, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan dalam pembuatan akta ini, diantaranya:

Dokumen yang perlu disiapkan untuk penjual:

  • Kartu identitas (KTP)
  • Kartu identitas (KTP) Suami dan Istri *Bagi yang sudah menikah*
  • Kartu keluarga
  • Akta nikah *Bagi yang sudah menikah*
  • Sertifikat tanah
  • Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan PBB 5 tahun terakhir
  • Surat Persetujuan Pasangan
  • Sertifikat tanah asli dan sudah dibuktikan keasliannya di BPN
  • Izin mendirikan bangunan (IMB) asli *Jika sudah ada bangunan di atas tanah*
  • Surat roya *Jika sebelumnya pernah dijadikan jaminan ke Bank atau perusahaan keuangan*
  • Surat pernyataan jika properti atau tanah tidak dijadikan jaminan

Jika pasangan kamu sudah tiada (meninggal dunia), maka dokumen yang disiapkan:

  • Surat Keterangan Kematian Pasangan
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pembeli:

  • Kartu Identitas (KTP)
  • Kartu Identitas (KTP) Suami dan Istri *Bagi yang sudah menikah*
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah *Bagi yang sudah menikah*
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat keterangan WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bukti pembayaran PPh 5% dari nilai transaksi *opsional*

Berapa Biaya Pembuatan Akta?

Biaya untuk pembuatan akta ini ditentukan setelah kesepakatan nilai jual. Dan untuk nominalnya sudah diatur oleh Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Akta Tanah. Yang mana di Pasal 1 disebutkan biaya pembuatan akta ini tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi dan biaya yang mencakup honor untuk saksi pembuatan.

Biaya akta ini bisa disesuaikan dengan nilai transaksi yang sudah ada, misalnya:

  • > Rp 1.000.000.000 – Rp 2.500.000.000 = Max 0,5% x Nilai Transaksi
  • Rp 2.500.000.000 = Max 0,25% x Nilai Transaksi

Contoh:

Kamu membeli properti seharga Rp 2.250.000.000, tarif maksimal pembuatan AJB oleh PPAT:

Rp 2.250.000.000 x 0,5% = Rp 11.250.000

Selain itu, kamu juga perlu mengeluarkan biaya lainnya seperti:

  • PPh 5% x Nilai Transaksi
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% x (NJOP – NJOPTKP)
  • Biaya Validasi BPHTBBiaya Validasi PPhPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) balik nama
  • PNBP Hak Tanggungan

Oleh karena itu, pastikan kamu mempersiapkan budget dengan matang untuk mengurus biaya pembuatan AJB.

Baca artikel lainnya 6 Istilah KPR yang Perlu Kamu Ketahui

Lalu, Apa Perbedaan AJB dengan SHM?

Banyak orang seringkali bingung antara AJB dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Perbedaannya cukup sederhana, AJB adalah dokumen yang menunjukkan transaksi jual beli properti, sementara SHM adalah bukti kepemilikan sah atas properti tersebut. Dalam artian, AJB adalah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SHM.

5 Tips Agar Kamu Terhindar dari Pembuatan AJB Ilegal

  1. Gunakan Jasa Profesional: Saat melakukan transaksi jual beli properti, pastikan untuk menggunakan jasa profesional seperti notaris atau developer properti terpercaya.
  2. Periksa Dokumen Secara Teliti: Sebelum menandatangani AJB, pastikan untuk memeriksa dokumen tersebut secara teliti dan memahami isinya dengan baik.
  3. Verifikasi Kepemilikan Properti: Pastikan bahwa penjual memiliki hak kepemilikan yang sah atas properti yang dijualnya.
  4. Perhatikan Tanda Tangan: Pastikan bahwa tanda tangan dalam AJB sah dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam dokumen.
  5. Hindari Transaksi Tidak Resmi: Jauhi transaksi jual beli properti yang dilakukan secara tidak resmi atau di luar jalur hukum yang berlaku.

AJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Dengan memahami fungsinya, serta syarat-syarat pembuatannya, kamu dapat melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan terjamin secara hukum. Penting untuk selalu berhati-hati dan menghindari transaksi ilegal dengan mengikuti tips-tips yang telah kami berikan. Jangan ragu untuk menghubungi agen properti terpercaya seperti AJ Realty untuk membantu memudahkan proses transaksi properti kamu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

               

Compare Listings